nusakini.com - Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap jalanya pembangunan sektor pertanian ke depan. Sebab menurut Faisal, Bapanas hanya terbatas pada urusan sembilan komoditas. Padahal sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan. 

"Saya kita tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi BPN yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditanda-tangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar Faisal beberapa waktu lalu.

Kementerian Pertanian sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari bapanas. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Bapanas nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.

Jika hal itu terjadi, maka Faisal meyakini Badan Pangan Nasional yang telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan Kementan.

"Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana Jadi sama saja dengan sekarang," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.